Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Saldo JHT Bisa Diambil Semua? Simak Penjelasannya di Sini

Apakah Saldo JHT Bisa Diambil Semua? Simak Penjelasannya di Sini

Apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil semua?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMApakah saldo JHT bisa diambil semua? Simak penjelasannya di sini. 

JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program perlindungan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu inisiatif perlindungan sosial yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

BACA JUGA:Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024, Lengkapi Syarat Berikut

Program ini merupakan bentuk jaminan finansial bagi pekerja agar mereka dapat memiliki kestabilan ekonomi di masa-masa yang krusial.

Dengan mengumpulkan dana melalui iuran bulanan dari pekerja dan perusahaan, JHT menjadi sumber dana yang dapat dicairkan ketika peserta memenuhi syarat pensiun atau mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Manfaat ini membantu peserta dan keluarganya untuk mengatasi tantangan finansial yang mungkin timbul di masa pensiun atau dalam situasi darurat.

Selain sebagai jaminan finansial, JHT juga dapat berfungsi sebagai dana pensiun yang memberikan keamanan ekonomi di masa tua. 

BACA JUGA:Berapa Iuran Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024? Ini Jawabannya

Oleh karena itu, program ini tidak hanya menjaga kesejahteraan peserta selama bekerja tetapi juga memberikan kepastian finansial yang berkelanjutan setelah masa aktif bekerja berakhir.

Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam tiga kondisi krusial: saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam program JHT, manfaat uang tunai mencakup:

1. Pembayaran Sekaligus:

- Diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: