Iklan RBTV Dalam Berita

Pelaku Curanmor Ditangkap Gara-gara Curi TBS Sawit

Pelaku Curanmor Ditangkap Gara-gara Curi TBS Sawit

Polsek Talo Ungkap Pelaku Curanmor Dari Kasus Pencurian TBS PTPN VII Pring Baru --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Polsek Talo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Bels Haryanto warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban selanjutnya Darsan warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo yang kehilangan motor pada Kamis (16/2) pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:Berharap Dapat Teman Kencan Lewat MiChat, Malah jadi Korban Curas

Melalui press release yang digelar di Mapolsek Talo, Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan, SH mengatakan ada satu tersangka yang berhasil diamankan.

Tersangka berinisial K-R (26) warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

BACA JUGA:Bapak Dipukul Sampai Pingsan, Warga Pasar Ujung Habisi Tetangga

Terungkapnya kasus ini dari pengembangan kasus pencurian tandan buah sawit di PTPN VII unit Talo-Pino.

"Tersangka dibekuk saat berada di Simpang 3 Desa Pagar Gasing Kecamatan Talo berikut sepeda motor hasil curian yang kondisinya sudah dirombak. Penangkapan Senin sore (20/2) sekitar pukul 16.00 WIB," terang Kompol. Tatar Insan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit, Keterangan 2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU

Kapolsek Talo Iptu. Nofrizal menambahkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian TBS Kelapa Sawit di areal PTPN VII unit Talo Pino di Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo. Setelah pelaku ditangkap ternyata sepeda motor yang digunakan untuk mencuri TBS tersebut motor curian yang telah dimodifikasi.

"Untuk modus operandi, pelaku ini menyasar sepeda motor korban yang sedang diparkir di areal perkebunan, ketika ditinggal pemiliknya bekerja," tutur Iptu. Nofrizal.

BACA JUGA:Pasar Kaget Ramadhan Tidak Perlu Izin BPBD, Pemkot Segera Tetapkan Lokasi

Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 5 unit, yakni 1 (satu) unit sepeda motor REVO BD 3463 PD yang telah diubah menjadi kendaraan ojek sawit dengan Nomor Mesin : HB61E-1193134 dan Rangka Motor milik orang lain.

Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Mesin : JBC1E1145076 dan Nomor Rangka : MH1JBC11X9K1141449, 

BACA JUGA:KPU Kota Tunggu Janji Bantuan Sepeda Motor untuk PPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: