Iklan dempo dalam berita

Simpan 16 Paket Sabu, Dua Residivis Kasus Narkoba Diamankan Polisi di Kompleks Lokalisasi Pulau Baai

Simpan 16 Paket Sabu, Dua Residivis Kasus Narkoba Diamankan Polisi di Kompleks Lokalisasi Pulau Baai

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit II Ditnarkoba Polda Bengkulu melakukan Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,, yang dilakukan oleh warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu berinisial D-A dan D-N.

 

Kedua tersangka ini diamankan hari Rabu (31/1) sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah warung yang berada di jalan pantai indah komplek lokalisasi pulau baai, kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. 

 

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima anggota subdit dua (2), atas sering terjadinya peredaran narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh subdit dua (2) dan dilakukan penggerebekan," jelas wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:24 Anggota DPRD Kaur dan 1 Mantan Dewan Terancam Diproses Hukum Karena Uang Perjalanan Dinas, ini Faktanya

Pada saat diamankan, ditemukan 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram yang disimpan pelaku di dalam tas kecilnya. 

 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas pinggang tersangka," tambahnya.

 

Selain itu, pada saat diamankan ke-dua pelaku ini sedang berada didalam salah satu kamar di kawasan lokalisasi. Ke-dua tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus narkotika pada tahun 2021 dan 2019.

BACA JUGA:Lagi-lagi, Oknum Mahasiswa Dibekuk Karena Narkoba Jenis Ganja

"D-B merupakan residivis narkotika pada tahun 2021, sedangkan D-N merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019 lalu," pungkas AKBP Tonny Kurniawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: