Simpan 16 Paket Sabu, Dua Residivis Kasus Narkoba Diamankan Polisi di Kompleks Lokalisasi Pulau Baai
--
Sementara itu, menurut pengakuan dari tersangka barang ini mereka dapatkan dari pelaku berinisial I-M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit dua (2) Ditnarkoba Polda Bengkulu.
"Menurut pengakuan mereka, barang ini mereka dapatkan dari tangan I-M, yang saat ini masih kita selidiki," ujar Panit Subdit 2 Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKP. Muhammad Taslim.
Selain mengedarkan didalam komplek lokalisasi, ke-dua tersangka ini juga menggunakan barang tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kota Bengkulu, Dua Pria Tewas Tabrakan dengan Truk Batu Bara
"Tidak hanya mengedarkan, menurut pengakuannya tersangka juga menggunakan barang tersebut," tambah AKP. Muhammad Taslim.
Ke-dua sejoli yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu ini bertemu pada saat mereka berada di dalam lapas.
"Berdasarkan dari penyelidikan, mereka berdua hanya teman dab bertem sewaktu di dalam lapas," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 serta pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: