Iklan dempo dalam berita

Pinjaman Online Pinang Flexi BRI, Pinjam Rp 25 Juta Cair dalam 15 Menit, Syaratnya Cukup KTP

Pinjaman Online Pinang Flexi BRI, Pinjam Rp 25 Juta Cair dalam 15 Menit, Syaratnya Cukup KTP

Syarat dan cara ajukan pinjaman online Pinang Flexi BRI--

8. Lengkapi formulir pinjaman dengan data yang diminta 

9. Lakukan verifikasi 

10. Apabila pegajuan diterima uang pinjaman langsung cair ke rekening

BACA JUGA:Tabel Simulasi Kredit Syariah Toyota Calya 1.2 G MT 2024, Cicilan Per Bulan Hanya Rp2 Jutaan

Perlu diketahu, aplikasi Pinang hanya melakukan pencairan pinjaman secara tunai dan tidak dapat digunakan untuk berbelanja online di e-commerce.

Setiap pengajuan pinjaman akan melalui proses pre-screening dan credit scoring berdasarkan beberapa faktor, termasuk kebenaran dan kelengkapan data diri, "BI Checking", lama penggunaan nomor seluler, sosial media, dan hasil analisa psychometric.

Dengan berbagai keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan, PINANG menjadi pilihan pinjaman online yang aman dan terpercaya.

Sebagai tambahan, informasi berikut prosedur pencairan pinjaman Pinang:

Setelah pinjaman Anda disetujui dan Anda sepakat dengan nominal pinjaman yang ditawarkan PINANG, langkah selanjutnya adalah mencairkan pinjaman ke rekening Anda.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra dan Galaxy S24+, Berikut Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbarunya

Prosedur pencairan pinjaman PINANG adalah sebagai berikut:

- Setelah menekan opsi “Terima Penawaran dan Cairkan”, konfirmasi rekening gaji yang akan Anda gunakan dengan klik  pilihan “Saya Mengerti”.

- Anda akan diminta memberikan digital signature berupa swafoto. Tekan “Ambil foto selfie Anda” untuk mulai mengambil selfie dengan kamera depan yang telah tersambung ke aplikasi, kemudian mengunggahnya.

- Baca “Syarat dan Ketentuan Pembuatan Digital Signature”, kemudian berikan persetujuan Anda. Lalu klik “Lanjutkan” untuk menuju proses selanjutnya.

- Klik “Setujui Dokumen” untuk menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui ketentuan-ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: