Nafsu tak Terbendung Pria 46 Tahun ini Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Berusia 17 Tahun
--
Pada keesokan harinya, korban yang trauma atas kejadian tersebut kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya.
Kemudian paman korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban sembari menunjukan bukti-bukti yang dimiliki korban. Tidak terima kejadian itu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Tips Menghadapi Kedatangan DC Pinjol Lapangan yang Kasar, Jangan Langsung Panik Apalagi Kabur
"Pengakuan korban pelaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dirinya, Namun pelaku belum sampai menyetubuhi korban, melainkan baru sebatas mencabuli korban saja," pungkas Ipda Munthe.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Perempuan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: