Iklan dempo dalam berita

Truk Batubara Nyaris Hantam Rumah Warga Air Meles Atas

Truk Batubara Nyaris Hantam Rumah Warga Air Meles Atas

--

CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - Truk Hino 500 berwarna hijau dengan plat nomor polisi AG 8544 AI bertuliskan SJP yang mengangkut Batubara dari luar Provinsi Bengkulu Kamis pagi (23/2) sekira pukul 08.00 WIB, terguling di desa Air Meles Atas kecamatan Selupu Rejang.

BACA JUGA:SMKN 4 Lebong Tampilkan Peralatan Listrik dari Prancis di Gebyar SMK

Kasatlantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa membenarkan kejadian tersebut dan truk saat ini telah dievakuasi.

''Mobil mengalami out of control sehingga terguling karena mengelak kendaraan lain di depannya, dan sudah dilakukan evakuasi menggunakan mobil derek,'' jelas Kasatlantas.

BACA JUGA:Kredit Bank Macet, Rumah Warga Dirobohkan Alat Berat

Sementara itu, menurut Surat Edaran Gubernur Bengkulu No.551.23/2633/Dishub/2022 tentang pembatasan angkutan batubara dari luar Provinsi Bengkulu, pengangkut batubara wajib menggunakan kendaraan dua sumbu seperti colt diesel Hino Dutro dengan muatan maksimal 12 ton, yakni 8 ton muatan dan 4 ton berat kendaraan, melintas dari pukul 18.00-06.00 WIB.

BACA JUGA:Kuat-kuatan Pedagang Kaki Lima dengan Petugas. Demi Pasar yang Tertata dan Rapi

Warga pun mulai khawatir jalan yang baru saja dibangun pada akhir tahun lalu rusak kembali, karena truk bertonase besar kerap melintas dan beriringan panjang. 

''Sebenarnya masyarakat merasa keberatan ketika truk Batu bara terus melintas yang kerap beriringan sehingga menyebabkan kemacetan, selain itu truck batu bara ini melintas juga bukan dalam jam yang sudah ditentukan dalam SE Gubernur Bengkulu, lihat saja jalan di dekat Kuburan Air Meles atas sudah terdampak, Kami masyarakat ada ketegasan Pemerintah,'' Ungkap Sumarjianto, warga Kecamatan Selupu Rejang. 

Dan ia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk angkutan barubara ini agar masyarakat merasa nyaman.

BACA JUGA:Perkara Utang Rp 100 Ribu, Warga Bentiring Ditikam

''Bisa dilihat sendiri, ini melanggar SE Gubernur baik jam melintas maupun jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak penganhkut batubara,'' pungkas Sumarji. 

Pantauan di lapangan dalam satu hari, truk pengangkut batubara yang melintas dari luar Provinsi mencapai ratusan unit, baik kendaraan kecil maupun kendaraan besar di luar ketentuan SE Gubernur Bengkulu.

(Handril Waldinata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: