Kasus Pencatutan Kartu Identitas Warga, Polisi Siapkan Cara Restorative Justice
Kasus Pencatutan Kartu Identitas Warga, Polisi Siapkan Cara Restorative Justice--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus pencatutan kartu identitas warga Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil yang sempat digadaikan sebagai nasabah Koperasi Mekar, diupayakan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).
BACA JUGA:Alokasi Vaksin Rabies Pemprov hanya 9.500 Dosis. Pemkot dan Pemkab Harus Lakukan Ini
Sebelumnya kasus ini dilaporkan sejumlah warga ke Polsek Talo, lantaran mereka didatangi debt collector yang menagih utang.
Penjelasan Kapolsek Talo, Iptu. Nofrizal, untuk permasalahan Koperasi Mekar, penyidik telah menetapkan tersangka. Namun akan diupayakan penyelesaian secara Restorative Justice.
BACA JUGA:Perjanjian Kerja Pejabat Eselon Dinas ESDM Provinsi. Berlaku 1 Tahun, Setiap Pejabat Ada Target
Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
"Kasus itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini masih dilakukan pendalaman, namun kita tetap mengupayakan proses RJ," ungkap Kapolsek Talo.
BACA JUGA:Tim Sekjend Kemendagri Evaluasi Persiapan Opening Mall Pelayanan Publik
Lanjut Kapolsek, dilakukan proses RJ karena berdasarkan informasi yang didapatkan, antara pelapor dan tersangka masih ada hubungan kerabat.
"Ternyata masih keluarga, maka dari itu kita akan tempuh mediasi, diharapkan dengan mediasi RJ maka tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Iptu. Nofrizal.
BACA JUGA:Ini Alasan PN Tais Meratakan Rumah Nasabah Bank yang Kreditnya Macet
Kemudian pertimbangan dari pihak kepolisian untuk menempuh RJ yakni kerugian korban juga tergolong ringan, sehingga masih bisa dipertimbangkan.
"Selain masih kerabat, kerugiannya juga tidak terlalu besar sehingga masih bisa dilakukan upaya mediasi. Hingga saat ini kita juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas Kapolsek Talo, Iptu. Nofrizal.
Hari Adiyono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: