Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Jumlah final kenaikan gaji PNS tahun 2024--
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Kabar Gembira, KJP Bulan Februari 2024 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Namun, Sri Mulyani tidak akan memberikan dua tunjangan baru di tahun 2024 untuk semua PNS.
Dua tunjangan baru akan diberikan Sri Mulyani hanya untuk PNS yang melakukan pekerjaan lembur.
Tunjangan uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara untuk tunjangan uang makan lembur diberikan kepada PNS yang telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut.
PNS juga akan menerima tunjangan uang makan lembur yang didapatkan paling banyak satu kali per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: