Iklan RBTV Dalam Berita

Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Jumlah final kenaikan gaji PNS tahun 2024--

Sehingga, PNS yang tidak melakukan pekerjaan lembur tidak akan menerima dua tunjangan baru dari Sri Mulyani.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol 2024 Terpercaya, Limit Besar Tenor Panjang Bisa Dicicil Bulanan

Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk tambahan gaji bagi PNS sebesar 8% per Januari 2024 dan para pensiunan naik sejumlah 12%.

Secara lebih rinci, pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp17 triliun untuk gaji pensiun, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun bagi PNS daerah. 

Selain itu, di tahun 2024 ini, PNS juga akan mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat hanya dilakukan 2 kali dalam setahun. 

Ketentuan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

BACA JUGA:Pakai Aplikasi PLN Mobile, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Motor Listrik

Nantinya periode kenaikan pangkat bertambah sebanyak 6 kali selama setahun dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. 

Demikian informasi mengenai informasi terbaru, ini final gaji PNS setelah diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut jadwal cairnya. Semoga bermanfaat. 

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: