Iklan dempo dalam berita

DPMPTSP Seluma Pernah Tolak Tambang Galian C di Desa Talang Alai

DPMPTSP Seluma Pernah Tolak Tambang Galian C di Desa Talang Alai

Pemkab Seluma pernah tolak keberadaan galian C di Talang Alai--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Menyikapi gejolak di tengah-tengah masyarakat Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Arlan Aksa mengakui selama ini tidak ada koordinasi dengan pihaknya. 

Menurut Arlan, tidak ada koordinasi tentang keberadaan tambang galian C yang ada di Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp10 Juta Cicilan Rp100 Ribuan, Cocok Untuk Modal Buka Warung

Namun pihaknya menilai adanya pro kontra terkait keberadaan tambang galian C di Desa Talang Alai tersebut, karena penerbitan izin dan pengawasan tambang galian c menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Walaupun lokasinya berada di Kabupaten Seluma.

“Sampai saat ini tambang galian c yang dikelola oleh CV. Tew Sentra Abadi di Desa Talang Alai sampai saat ini tidak ada koordinasi terkhusus dengan kami di DPMPTSP Kabupaten Seluma, penerbitan izinnya bukan lagi dari kita karena berkasnya baik dari Pemprov Bengkulu maupun dari pihak perusahaan tidak ada dengan kami. Dulu pernah di cek dan disurvey, tapi izin lokasinya pernah ditolak sebelum saya menjabat,” tegas Arlan Aksa. 

BACA JUGA:Tertarik Bergabung di Perusahaan Google? Ini Rekomendasi Jurusan Kuliah yang Bisa Kerja di Google

Lanjutnya, menurutnya langkah selanjutnya untuk meredam gejolak di tengah-tengah masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, supaya dapat dilakukan pengecekan terkait perizinan-perizinannya, karena pengawasan kini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Pemprov Bengkulu.

“Tambang galian c Desa Talang Alai itu kan yang mengeluarkan izin dan pengawasannya dari Pemprov Bengkulu, bukan balik ke kita walaupun letaknya berbenturan dengan RTRW Kabupaten Seluma, paling nanti izin lokasinya bisa dicabut, karena bila melanggar tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Seluma,” ucap Arlan Aksa.

Sementara itu, aktivitas tambang galian c untuk sementara berhenti, setelah akses jalan keluar masuk kendaraan dump truk ditutup masyarakat setempat dengan portal beton, pada Selasa siang lalu (6/2).

BACA JUGA:Tentukan Masa Depanmu, Ini Prediksi 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan 5 Tahun Mendatang

Ketua BPD Talang Alai, Ekwansyah mengatakan aksi protes ini dilakukan setelah masyarakat setempat, karena menyangkut legalitas pihak perusahan yang diklaim masyarakat belum melengkapi syarat, salah satunya mengenai izin lokasi, serta kelengkapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, aksi ini diikuti hampir 80 persen penduduk di desanya yang tidak setuju dengan adanya aktivitas tambang galian C.

BACA JUGA:Desain Sporty dan Lampu Full LED, Ini Skema Kredit Honda ADV 160 2024, Cicilan Rp600 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: