Iklan dempo dalam berita

Bisakah Melakukan Pinjaman di Kantor Pos untuk UMKM? Cek Apa Saja Program Kemitraan PT Pos Indonesia

Bisakah Melakukan Pinjaman di Kantor Pos untuk UMKM? Cek Apa Saja Program Kemitraan PT Pos Indonesia

--

NASIONAL, RBTVCAMKOAH.COM - Bisakah melakukan pinjaman di kantor pos untuk UMKM? Cek apa saja program kemitraan PT Pos Indonesia.

Sekarang ini, tak hanya Bank, PT Pos Indonesia juga sudah memiliki layanan peminjaman dana bagi masyarakat yang ingin membuka usaha melalui Program Kemitraan. Adapun jumlah dana yang bisa dipinjam maksimal sebesar Rp 200 juta. 

Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. Program kemitraan dari PT Pos Indonesia terdiri dari 3 sub program, yakni:

1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.

 BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai Pos Indonesia, Apakah Pensiunan Pegawai Pos Indonesia Sejahtera?

2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan 

3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan. 

Namun, menurut beberapa sumber, tidak semua masyarakat bisa mengakses pinjaman tersebut. Berikut adalah persyaratan Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan: 

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar. 

2. Milik Warga Negara Indonesia 

3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar 

BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR Bank Mandiri Rp20 Juta, Agar Peluang Lolos Lebih Besar

4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan 

5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: