Pejabat Bank BUMN di Bengkulu Divonis Hakim Bersalah dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya
2 pejabat bank BUMN sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pejabat Bank BUMN di Bengkulu divonis hakim bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit yasa griya.
Pembacaan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/7).
Kedua terdakwa yang merupakan mantan pejabat BTN cabang Bengkulu bernama Zulmarwan dan Darwin Usman dinyatakan bersalah dan terubukti melakukan korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Paiso,SH selaku Ketua Majelis menyatakan keduanya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP sesuai dakwaan subsider penuntut umum.
Atas pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:4 Manfaat Daun dan Buah Belimbing Wuluh untuk Kesehatan dan Cara Membuat Ramuannya
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol SH.
BACA JUGA:Pengumuman! Harga BBM Naik, Mulai Berlaku Per 1 Juli, Berikut Daftar Harga BBM Terbarunya
Pasca mendengar putusan dari majelis hakim, JPU Kejari Bengkulu dan penasehat hukum kedua terdaka menyatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


