Iklan dempo dalam berita

Hanya Sah Dalam Agama, Ini Kebaikan dan Kekurangan Nikah Siri

Hanya Sah Dalam Agama, Ini Kebaikan dan Kekurangan Nikah Siri

Kebaikan dan kekurangan dari pernikahan siri--

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online

4. Syarat nikah adalah dihadiri dua orang saksi. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Sedang tidak berhaji.

6. Bukan paksaan.

Jika rukun dan syarat tersebut terpenuhi, meski tidak tercatat di lembaga resmi negara, maka pernikahan tetap sah menurut hukum Islam.

Namun jika merujuk pada pengertian nikah siri adalah pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sah, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah, baik di mata hukum positif maupun hukum agama Islam.

BACA JUGA:Your Beauty Your Healty, Ingin Cantik tapi Tetap Sehat? Ini Cara Cantik Alami dengan Lidah Buaya

Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum nikah siri adalah sah di mata agama selama memenuhi rukun dan syarat sahnya, meski tidak tercatat di lembaga resmi negara. 

Namun pernikahan semacam itu, dianggap tidak sah di mata hukum. Sedangkan pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sah, makan nikah siri adalah pernikahan yang tidak sah, baik di mata hukum Islam maupun hukum positif.

Demikian ulasan tentang hanya sah dalam agama, ini kebaikan dan kekurangan nikah siri. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: