Iklan RBTV Dalam Berita

Alokasi Dana Desa Banjarnegara 2024 Rp 300 Miliaran, Untuk Apa saja? Ini Penjelasannya

Alokasi Dana Desa Banjarnegara 2024 Rp 300 Miliaran, Untuk Apa saja? Ini Penjelasannya

Rincian dana desa Kabupaten Banjarnegara--

Selain itu, alokasi dana juga diperuntukkan untuk ketahanan pangan minimal 20% dari DD, dana operasional Pemerintahan Desa (Pemdes) yang maksimal 3%, serta untuk program pencegahan stunting dan permodalan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Mandiri (Bumdesma).

BACA JUGA:Berikut Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Semarang, Desa mana Paling Besar?

Ia menegaskan bahwa semua kegiatan tersebut wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.

Sementara itu, Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan anggaran dari kabupaten yang dialokasikan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten.

Ini merupakan tambahan dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Anggaran dana desa memiliki prioritas utama untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya.

Selain itu, juga dialokasikan untuk tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan kedudukan Badan Perwakilan Desa (BPD).

BACA JUGA:Alokasikan Dana Desa 2024 Kabupaten Banyumas Rp 301 Miliar, Berikut Rinciannya per Desa

Agung menekankan bahwa sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk belanja tak terduga.

Dia juga mengimbau kepada penyelenggara desa untuk tidak melupakan kewajiban transparansi anggaran kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa. 

BACA JUGA:Begini Mekanisme Syarat, Tahapan serta Jadwal Pencairan Dana Desa 2024

Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk beberapa tujuan, yaitu:

1. Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: