Alokasi Dana Desa Banjarnegara 2024 Rp 300 Miliaran, Untuk Apa saja? Ini Penjelasannya
Rincian dana desa Kabupaten Banjarnegara--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Alokasi dana desa Banjarnegara 2024 Rp 300 miliaran, untuk apa saja? Ini penjelasannya.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana ini kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Raya Imlek 2024, Ini Rekomendasi Tempat Nonton Barongsai di Jakarta
Pada tahun 2024, alokasi Dana Desa di Banjarnegara mencapai Rp 397.965.546.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk desa-desa di Kabupaten Banjarnegara, baik dalam bentuk dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD).
Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kebijakan (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara, melalui Kabid Pembangunan Desa (Pemdes), Agung Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pagu definitif anggaran tersebut.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Online Adakami, Termasuk Bunga, Syarat dan Cara Pengajuannya
Menurut Agung, terdapat dua item anggaran yang dialokasikan ke desa-desa, yaitu dana desa dan anggaran dana desa.
Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, peruntukkannya berbeda-beda. Dana desa merupakan anggaran yang diberikan langsung dari pusat atau Kementerian Keuangan RI, dan pengaturannya diatur oleh Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa.
Menurutnya, Rabu (17/1/2024), setiap tahun terdapat pergantian Permendes yang mengatur penggunaan dana desa. Untuk tahun 2024, acuan yang digunakan adalah Permendes Nomor 13 Tahun 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Pengajuan Pinjaman di Bank Mandiri Taspen, Plafon Rp500 Juta Tenor Maksimal 15 Tahun
Berdasarkan Permendes tersebut, prioritas penggunaan dana desa tahun ini adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Salah satu bentuknya adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang maksimal mencapai 25% dari pagu Dana Desa (DD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: