Iklan dempo dalam berita

Alokasi Dana Desa Banjarnegara 2024 Rp 300 Miliaran, Untuk Apa saja? Ini Penjelasannya

Alokasi Dana Desa Banjarnegara 2024 Rp 300 Miliaran, Untuk Apa saja? Ini Penjelasannya

Rincian dana desa Kabupaten Banjarnegara--

2. Pelaksanaan pembangunan di desa.

3. Pembinaan kemasyarakatan di desa.

4. Pemberdayaan masyarakat di desa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Besarnya alokasi dana desa yang diterima tiap tahun memang cukup besar, sehingga memiliki potensi untuk menimbulkan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Alokasi Dana Desa 2024 Provinsi Bengkulu, Khusus Rejang Lebong Dapat Rp 63,59 miliar, Ini Pembagiannya

Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Setiap tahapan penggunaan dana desa harus diawasi dengan ketat oleh instansi terkait dan masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. 

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal juga perlu diperkuat guna memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Secara garis besar, dalam pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban wewenang berada pada Kepala Desa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA:Dapat Tunjangan hingga Rp 10 Juta, Ini Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 Lulusan SMA Terbaru, Cek Syaratnya

Pasal tersebut menyebutkan bahwa "dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian wewenangnya kepada perangkat desa yang ditunjuk."

Dengan demikian, Kepala Desa memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan desa namun ia dapat membagi sebagian wewenangnya kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan pengelolaan keuangan desa, serta memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA:Dilengkapi 8 Fitur Unggulan, Ini Skema Kredit New Honda Vario 160 2024 DP Rp3 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: