Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta, Limit Tinggi Suku Bunga Rendah

Ini Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta, Limit Tinggi Suku Bunga Rendah

Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta--

AdaKami menawarkan pinjaman online yang variatif. Pinjaman online Adakami memiliki tenor pinjaman dari mulai 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dengan jumlah pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. 

BACA JUGA:Nasabah Galbay Simak, AdaKami Sudah PHK 7 Debt Collector, Masih Ada Ratusan di Indonesia

Untuk besaran bunga nya juga terjangkau. Boleh dibilang suku bunga pinjol AdaKami sangat kompetitif dan biaya layanan yang rendah.  AdaKami memastikan bahwa pinjaman yang Anda ajukan tetap terjangkau dan sesuai dengan keuangan Anda.

BACA JUGA:Proses Cepat dan Bunga Cicilan Ringan, Cek Syarat Ajukan Pinjaman di AdaKami

Bunga Angsuran AdaKami

Saat seseorang berniat mengajukan pinjaman ke AdaKami, maka terdapat faktor utama yang menjadi harus diperhatikan yaitu suku bunga.

AdaKami memiliki bunga angsuran sebesar 36 % per tahun di mana bersaing dengan pinjaman online lainnya.

BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Uang di Adakami, Cairkan Pinjaman Rp20 Juta Bunga 0,4 Persen, Pinjol Resmi OJK

1. Tenor Pinjaman AdaKami: Perhitungan Cicilan Harian

2. Bunga Pinjaman Adakami: Perhitungan, Tenor dan Denda

Bunga pinjaman AdaKami yang diterapkan kepada peminjam memiliki tenor angsuran harian dan bulanan. Untuk sistem harian terdiri dari 13, 21 dan 28 hari.

Besaran bunganya antara 0,1 % hingga 0,13 %. Apabila dihitung secara keseluruhan selama sebulan total bunganya antara 3% sampai 4%.

BACA JUGA:Pinjol AdaKami Berikan Plafon Rp10.000.000 Tenor 12 Bulan, Berikut Ini Cara Pinjamnya

Berikutnya adalah produk angsuran bulanan dengan tenor 3, 6 dan 12 bulan. Peminjam dikenakan besaran bunga flat 3% dari total pinjaman.

Adapun ketentuan AdaKami memberlakukan tarif jasa tidak termasuk biaya layanan, sehingga ketika pelunasan debitur harus membayar nominal lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: