Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta, Limit Tinggi Suku Bunga Rendah

Ini Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta, Limit Tinggi Suku Bunga Rendah

Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta--

Syarat Pinjaman Online AdaKami

Setelah kamu mengetahui simulasi pinjaman online AdaKami dan memastikan siap untuk menjadi kreditur, kamu harus melewati persayaratannya. 

Syarat Pinjam Uang di AdaKami

Karena mengandalkan aplikasi, AdaKami tersedia di seluruh Indonesia. Namun, untuk menghindari kredit macet atau gagal bayar, AdaKami punya kriteria khusus bagi calon nasabah.

BACA JUGA:Teratas di Playstore, Pinjol AdaKami Berikan Plafon Rp10 Juta Tenor 12 Bulan, Ini Cara Pinjamnya

Berikut syarat mengajukan pinjaman di AdaKami.

1. Berusia minimal 20 tahun

2. Pekerjaan tetap dengan gaji sesuai nominal pinjaman

3. Punya KTP yang aktif dan tidak buram

4. Punya rekening bank dengan transaksi aktif

5. Berstatus WNI dan tinggal di Indonesia

BACA JUGA:Sesuaikan dengan Kebutuhan, Ini Tabel Pinjaman Akulaku 12 Bulan, Pinjam Rp 5 Juta Angsuran Rp 200 Ribu

Pastikan data diri yang Anda lampirkan sesuai dengan informasi di rekening tabungan. Meskipun semua persyaratan sudah terpenuhi, tapi jika data tidak sesuai, AdaKami pasti akan menolak pengajuan Anda.

Setelah kamu merasa sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya bisa melanjutkan langkah cara mengajukan pinjaman di AdaKami agar mendapatkan persetujuan:

  1. Unduh aplikasi Adakami di Google Play Store.
  2. Lakukan login menggunakan nomor ponsel Anda.
  3. Pilih jumlah pinjaman yang Anda butuhkan dan periode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  4. Isi semua informasi yang diminta dengan benar dan lengkap.
  5. Setelah mengajukan permohonan, tim Adakami akan meninjau dan mengevaluasi permohonan Anda.
  6. Setelah disetujui, dana pinjaman akan segera ditransfer ke rekening Anda.

BACA JUGA:Terdesak Butuh Dana Segar? Tenang Ada Pinjol Akulaku, Ini Besaran Bunga dan Angsurannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: