Iklan dempo dalam berita

Masa Tenang, Bawaslu Bengkulu Tengah Turunkan APK Caleg

Masa Tenang, Bawaslu Bengkulu Tengah Turunkan APK Caleg

Bawaslu Bengkulu Tengah tertibkan APK pada masa tenang Pemilu--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) baik berupa baliho maupun spanduk yang masih terpasang, di sepanjang jalan raya.

Penurunan APK ini dilaksanakan Minggu (11/2) sejak pukul 08.00 WIB, setelah dilaksanakan apel di Sekretariat Bawaslu di Terminal Nakau, hingga tuntas seluruh APK ditertibkan. 

BACA JUGA:Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu dan Stakeholder Seluma Copoti APK

Untuk diketahui dalam jadwal, tanggal 11-13 Februari merupakan masa tenang pemilu, sehingga tidak diperbolehkan lagi kegiatan kampanye baik langsung ataupun lewat APK.

Dalam melakukan penertiban APK ini, seluruh personel Bawaslu Bengkulu Tengah, Panwas Kecamatan dan Panwas Desa seluruhnya turun, dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pengamanan dari Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Angsuran Rp 900 Ribuan dan Cair Kurang dari Seminggu, Begini Cara Pengajuan KUR BNI Pinjaman Rp 50 Juta

Tim penertiban APK ini dibagi menjadi dua tim, yakni Tim 1 diwilayah Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi sampai Taba Penanjung. Sedangkan Tim 2 menertibkan wilayah Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang.

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar yang ikut turun menertibkan APK menjelaskan, penurunan APK ini dilakukan mayoritas di tepi jalan raya. APK yang dipasang di depan rumah warga, mayoritas telah diturunkan sendiri oleh pemilik rumah ataupun kandidat bersangkutan.

BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Online Bank Mandiri Plafon Rp 25 Juta hanya Rp 500 Ribuan, Cair 1 Hari

"Kita turunkan APK yang masih terpasang di masa tenang Pemilu hari ini (11/2). Hanya saja tidak banyak lagi yang kita temukan APK yang masih terpasang. Sebelumnya APK sudah banyak diturunkan sendiri," jelas Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah.

Ditambahkan Evi, jika warga menemukan masih ada Calon Legislatif (Caleg) ataupun tim pemenangan yang masih melakukan kampanye, untuk dapat melaporkannya kepada Bawaslu ataupun Panwas Kecamatan.

BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: