Iklan RBTV Dalam Berita

Serangan Fajar Jelang Pemilu, Uang Haram Atau Halal? Buya Yahya Sampaikan Ini

Serangan Fajar Jelang Pemilu, Uang Haram Atau Halal? Buya Yahya Sampaikan Ini

Serangan Fajar Jelang Pemilu, Uang Haram Atau Halal? Buya Yahya Sampaikan Ini--Foto: ist

“Mungkin dia orang terkaya di negeri ini. Duitnya sendiri mungkin yang dibagi-bagi. Kalau duit pinjaman, misalnya, kita tidak tahu nggak boleh suudzon juga. Artinya kemungkinan pahit itu harus kita hadirkan supaya kita tidak gampang nerima,” ujarnya.

Namun, yang dikhawatirkan Buya Yahya adalah uang dari hasil janji-janji dengan pengusaha, sehingga nanti jika terpilih akan lebih mementingkan pengusaha tersebut.

“Nah, setelah jadi bagaimana dia akan mensejahterakan rakyat sementara dia sendiri punya kewajiban untuk mengembalikan (dana) karena dia nggak punya duit, tapi kok bisa bagi-bagi duit kan aneh,” tuturnya.

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi yang Menerima Money Politic, Pahami Apa saja Jenis Politik Uang dalam Pemilu

“Jadi banyak kemungkinan-kemungkinan yang menjadikan kita jerumuskan dia. Kalau memang kita percaya dia orang baik, kita katakan, pak cukup gak usah Anda keluarkan uang karena aku tahu kamu orang baik dan kamu tidak punya duit. Maka gak usah bagi-bagi. Karena kamu baik kamu maka saya akan pilih,” Buya Yahya menambahkan.

Menurut Buya Yahya, timses caleg atau capres yang yang bagi-bagi uang harus diwaspadai. “Jangan-jangan duit saya nanti itu akan diambil dari saya di ke depan hari dengan bermacam-macam upaya. Harus curiga dengan yang suka bagi-bagi yang demikian itu,” katanya.

Buya Yahya mengimbau umat Islam jangan membiasakan menerima pemberian uang dari timses manapun. Kalau masalah diajak makan atau makan makanan ringan darinya masih dianggap wajar. 

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Rina Virawati Lawatan ke Seluma,Tekankan Netralitas Pemilu di Tubuh Kejari Seluma

“Akan tetapi tetap kita harus waspada kalau perlu kita menghindar dari itu semuanya,” pesan Buya Yahya.

“Harapan kami adalah Anda jangan biasakan dengan pemberian itu takut hati Anda terbeli. Kemudian yang kedua akan merepotkan sang calon tersebut saat jadi karena harus membayar (dan) mengembalikan harta tersebut,” harapnya.

“Jadi beri memberi tetap kami tidak imbau itu semuanya. Bahkan hindari, Anda tidak perlu. Aduh sudah terlanjur saya terima, ya tobatnya jangan dipilih saja dia. Itu saja sederhana,” pungkasnya. 

Wallahu a’lam.

Nah, semoga Anda bisa menyimpulkan dari artikel di atas apakah uang serangan fajar merupakan uang haram atau uang halal, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Buya Yahya.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: