Ini Sanksi Bagi yang Menerima Money Politic, Pahami Apa saja Jenis Politik Uang dalam Pemilu
Sanksi bagi orang yang menerima money politic--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini sanksi bagi yang menerima money politic, pahami apa saja jenis politik uang dalam Pemilu.
Dalam setiap pemilu, banyak calon dan partai politik yang terlibat dalam praktik money politik, yaitu pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memperoleh suara.
Fenomena ini telah menjadi salah satu isu utama yang memengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Pada dasarnya, fenomena money politik dalam pemilu dapat mengakibatkan kerusakan pada proses demokrasi dan pencalonan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan fair.
BACA JUGA:Jadi Favorit Nongkrong Aestetik Ala Anak Muda Bengkulu, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Malam Bengkulu
Praktik semacam ini dapat mengurangi kualitas representasi politik, karena suara pemilih tidak lagi didasarkan pada program-program dan visi-misi calon, melainkan dipengaruhi oleh imbalan material yang diberikan.
Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA:Tips Menghadapi Kedatangan DC Pinjol Lapangan yang Kasar, Jangan Langsung Panik Apalagi Kabur
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Pasal 55
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: