Ini Sanksi Bagi yang Menerima Money Politic, Pahami Apa saja Jenis Politik Uang dalam Pemilu
Sanksi bagi orang yang menerima money politic--
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
BACA JUGA:Catat, Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Mendatangi Nasabah Gagal Bayar, Begini Cara Menghadapinya
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
BACA JUGA:Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan, Apakah Aman Kalau Tidak Bayar?
Adapun berikut ini jenis-jenis politik uang dalam pemilu:
1. Pembelian suara (vote buying)
Pembelian suara merupakan strategi umum yang digunakan oleh para kandidat untuk mendukung upaya pembelian suara secara lebih sistematis.
Praktik ini sering terjadi ketika para kandidat berinteraksi dengan pemilih, baik saat kunjungan door-to-door maupun dalam rangka kampanye.
Pemberian ini sering kali dijelaskan sebagai perekat hubungan sosial, dengan anggapan bahwa barang-barang yang diberikan menjadi kenang-kenangan yang memperkuat ikatan antara kandidat dan pemilih.
BACA JUGA:Brosur KUR Mandiri 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10-25 Juta, Bunga 0,5 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: