Iklan RBTV Dalam Berita

7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya

 7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya

--

REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- Terhitung 17-28 September 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, akan melaksanakan penjaringan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan jumlah sebanyak 3.115 orang.

 

"Perekrutan KPPS ini akan dilaksanakan mulai tanggal 17 September besok sampai tanggal 28 September, jumlah KPPS yang kita butuhkan sebanyak 3.115 orang atau tujuh orang per tps," Jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono.

 

BACA JUGA:Dokter Spesialis di Bengkulu Tengah Masih Minim, Berapa Insentif yang Disiapkan Pemda?

 

Ditambahkan Buyono, petugas KPPS yang dibutuhkan ini nantinya akan bertugas di 445 Tempat Pemungutan Suara atau TPS tersebar dalam 156 Desa/Kelurahan di Rejang Lebong.

 

"Perekrutan petugas KPPS di Kabupaten Rejang Lebong ini ditempatkan di 443 TPS Reguler, dan dua TPS Khusus di Lapas Kelas IIA Curup. Untuk di Lapas Kelas IIA Curup petugas KPPS nya berasal petugas lapas," terangnya.

 

BACA JUGA:Sejak 2022, Pemprov Bengkulu Sudah Gelontorkan Dana Hibah Rp28 M untuk 572 Unit Rumah Ibadah

 

Menurut dia, untuk persyaratan menjadi calon KPPS ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Untuk syarat Pendidikan minimal adalah SMA sederajat, dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: