Cara Melaporkan Penipuan Online, Selain Datang ke Polisi juga Bisa Melalui Online
Cara melaporkan penipuan online--
- Cara melaporkan penipuan online di Lapor.go.id
Selain melalui layanan Aduan BRTI, Anda bisa melaporkan kasus penipuan ke laman lapor.go.id.
Ini merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.
BACA JUGA:Jangan Pernah Putus Asa, Amalkan 9 Doa Berikut agar Cepat Punya Anak Setelah Keguguran
Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).
Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.
Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:
1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
2. Tulis judul pelaporan
3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
4. Pilih tanggal kejadian
5. Pilih lokasi kejadian
BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal
6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: