Iklan RBTV Dalam Berita

4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Bisa Melalui Whatsapp dan Langkah-langkahnya

4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK  Bisa Melalui Whatsapp dan Langkah-langkahnya

4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK--

BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror

Selain itu, kamu juga dapat melaporkan beberapa hal yang mungkin tidak sesuai dengan aturan OJK, seperti misalnya adalah penyalahgunaan data konsumen.

Hal tersebut masih dapat dilaporkan ke OJK, meskipun pinjol tersebut termasuk pinjol legal.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror

Sedangkan untuk penyebab lainnya bisa dikarenakan oleh sistematis pinjaman yang dilakukan oleh pinjol tersebut, seperti misalnya waktu pembayaran yang berubah-ubah atau bunga yang diberikan kepada konsumen yang berubah-ubah.

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi HP Disadap Pinjol, Ikuti 9 Langkah Ini agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan

Syarat Melaporkan Pinjol ke OJK

Untuk dapat melaporkan pinjol ke OJK tentunya harus memenuhi beberapa syarat, dimana syarat utama adalah membuat surat pernyataan bermaterai.

Hal tersebut digunakan untuk membuktikan pernyataan yang dibuat benar dan jujur.

Selain itu, harus ada bukti sesuai dengan permasalahan yang terjadi, seperti misalnya bukti pinjol tersebut belum terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

BACA JUGA:Pencairan Dana Cepat, Pinjol BRI Pinang Flexi 2024 Rp 25 Juta Bebas Biaya Admin, Ini Syarat dan Bunganya

Kemudian data PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) secara lengkap, mulai dari nama, website sampai dengan aplikasi apabila ada.

Syarat selanjutnya adalah mempersiapkan data identitas, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat lengkap, email dan nomor telepon atau handphone.

Pastikan semua data tersebut berisikan data yang benar dan sesuai.

BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: