Cara Cek Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Terjebak
Cara Cek Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Terjebak--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek pinjol yang diblokir OJK terbaru tahun 2024, agar tidak terjebak pinjol-ilegal.
Pinjol ilegal merujuk pada lembaga atau platform pinjaman online yang beroperasi tanpa izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, dan cenderung menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya yang tidak wajar.
Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk dipahami. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah.
BACA JUGA:Tahun 2024, 311 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Cek Sekarang
Mereka mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen. Pinjol legal juga beroperasi dengan transparansi dan memberikan informasi yang jelas meng
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Pasalnya masih banyak beredar situs maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terbaru, regulator melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror
Ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu dipahami masyarakat.
1. Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman yang begitu mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: