Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Penting Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Penting Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal--Foto: ist
Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon.
Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp
4. Data Pribadi Terancam Disebar
Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror.
Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya.
BACA JUGA:Jangan Sampai jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal di Website dan Whatsapp
Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal ke OJK
Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal. Berikut ini kami sudah merangkum 3 cara untuk melaporkannya.
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjol, Tolong Pahami Informasi Berikut agar Selamat dari Rayuan Pinjol Ilegal
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: