Iklan RBTV Dalam Berita

Semakin Mudah Tanpa DP Besar, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Honda Beat Dp Rp 500 Ribu

Semakin Mudah Tanpa DP Besar, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Honda Beat Dp Rp 500 Ribu

Syarat dan DP kredit motor Honda Beat--

Keberadaan fitur ini membuat sistem pengereman menjadi lebih terkoordinasi dan membantu mengurangi risiko kehilangan kontrol saat pengereman.

Dalam hal sistem pengereman, Honda Beat menggunakan rem cakram di roda depan dan tromol di roda belakang, dipadukan dengan ban velg racing dan ban tubeless berukuran 80/90 – 14 M/C (Depan) dan 90/90 – 14 M/C (Belakang).

BACA JUGA:KUR BNI Online 2024 Tanpa Jaminan, Ini Link dan Syarat Pengajuan Pinjaman Rp 20-50 Juta

Semua fitur ini dirancang untuk memberikan pengalaman berkendara yang lebih aman, nyaman, dan efisien bagi pengendara Honda Beat.

Setelah mengenal seluruh fitur yang dimiliki oleh Honda Beat, mari kita lanjutkan dengan membahas syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan kredit motor matic ini.

Syarat kredit motor Honda Beat dengan DP 500 ribu Rupiah tergolong sangat mudah dan berikut adalah beberapa syarat umum yang mungkin diperlukan:

1. Kartu Identitas (KTP): Fotokopi KTP pemohon kredit yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga.

3. Penghasilan Tetap: Dokumen pendukung penghasilan tetap, seperti slip gaji atau bukti penghasilan lainnya.

BACA JUGA:Sakral dan Penuh Makna, Ini 17 Prosesi Pernikahan Adat Jawa

4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Fotokopi NPWP pemohon kredit.

5. Rekening Koran: Rekening koran atau bukti tabungan beberapa bulan terakhir.

6. Usia: Batasan usia sesuai dengan kebijakan lembaga pembiayaan.

7. Dokumen Pendukung Lainnya: Beberapa lembaga pembiayaan mungkin memerlukan dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing.

Perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas bersifat umum. Pada umumnya, dealer hanya membutuhkan beberapa dokumen dasar untuk pengajuan kredit motor Honda Beat dengan DP 500 ribu Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: