Di Seluma ada TPS Bakal Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Benarkah Karena ada Pemilih Eksodus??
--
“sesuai regulasi yang ada, limit waktu dilaksanakannya PSU itu selama 10 hari sejak pencoblosan 14 Februari kemarin, kalau diperkirakan PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari mendatang,” terang Henri Arianda.
Sementara itu, diketahui jumlah DPT di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Seluma berjumlah 295 pemilih.
Dengan adanya rencana pemungutan suara ulang ini, tidak akan mempengaruhi jumlah perolehan suara untuk caleg DPRD Kabupaten, karena berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma, PSU hanya berlaku untuk pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi dari KPU Provinsi Bengkulu, sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: