8 Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair, Limit Besar dan Cair dalam Hitungan Menit
8 Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair--
4. Pemblokiran Saat Tidak Mampu Melaksanakan Kewajiban
Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak mampu membayar kewajibannya, maka akan ada tindakan penagihan. Tentunya penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.
Masalahnya, muncul banyak persepsi yang keliru soal ini. Banyak yang berpikir bahwa tidak akan ada penagihan secara langsung jika nasabah tidak melakukan kewajibannya dan hanya dilakukan reminder via email serta SMS.
BACA JUGA:Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Penting Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Faktanya hal ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.
Tagihan ini akan berproses dari yang hanya berupa tindakan reminder sampai dengan intensif agar nasabah membayar kewajibannya.
BACA JUGA:311 Pinjol dan Pinpri Diblokir OJK, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2024
Lebih parahnya lagi, jika nasabah tidak kunjung melaksanakan kewajibannya setelah adanya reminder juga penagihan, maka nasabah akan dilaporkan ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan fintech.
Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.
BACA JUGA:Cara Cek Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Terjebak
5. Adanya Tambahan Biaya Administrasi Penagihan
Perlu diingat bahwa ketika menunggak, maka akan ada tambahan biaya yang dibebankan karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee).
Jumlah biaya penagihan ini cukup besar jika dibandingkan plafond pinjaman. Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak, tidak secara jelas dicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online.
BACA JUGA:4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Bisa Melalui Whatsapp dan Langkah-langkahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: