Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Bisa Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair tanpa KTP? Ini 3 Tips Memilih Pinjol yang Aman

Apakah Bisa Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair tanpa KTP? Ini 3 Tips Memilih Pinjol yang Aman

Bisakah pinjaman Rp 500 ribu tanpa KTP?--

Kamu tinggal mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta, seperti foto selfie dan nomor telepon yang aktif. Proses persetujuan pinjaman cepat, dalam waktu 2x24 jam, kamu sudah bisa menerima dana pinjaman kamu.

Sementara itu, ada beberapa tips memilih pinjol yang aman, berikut di antaranya:

1. Cek syarat dan ketentuan yang diberikan

Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, pastikan bahwa kamu memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Plafon Rp 15 Juta Cicilan Rp 300 Ribuan, Ini Ketentuan agar Langsung Disetujui dan Cepat Cair

Cermati secara perlahan hingga tuntas agar kamu tidak terjebak pada kebijakan yang mungkin merugikanmu.

2. Cek track record perusahaan pinjol

Pastikan kamu juga mengecek track record perusahaan pinjol tersebut. Kamu bisa mengeceknya lewat laman resmi OJK atau mencari penjelasannya di pencarian Google.

3. Cek bunga yang ditetapkan

Tips yang terakhir adalah cek besaran bunga yang ditetapkan penyedia pinjol. Biasanya ada perusahaan yang menyediakan pengajuan mudah, tapi bunganya sangat tinggi. Pilihlah perusahaan dengan bunga dan proses pengajuan yang wajar.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Rp 20 Juta Cair via BCA Mobile 2024, Ikuti Langkah Mudah Cairkan Pinjaman Berikut

Jika kamu ragu untuk membagikan data pribadi seperti KTP ke perusahaan pinjol, maka pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu tidak perlu khawatir datamu akan disalahgunakan oleh perusahaan pinjol legal karena perusahaan-perusahaan tersebut diawasi ketat oleh OJK.

Mereka juga harus lolos audit International Organization for Standardization (ISO) tentang keamanan data dan membuat kebijakan privasi yang jelas.

Untuk memastikan pinjol yang digunakan legal, kamu bisa mengecek melalui laman resmi OJK. Berikut caranya:                             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: