3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu
3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu--Foto: ist
Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.
BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Terbaru, Begini Simulasi Cicilan Mulai dari Rp 400 Ribuan per Bulan
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang Waktu DC pinjol tagih utang ke nasabah.
1. Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan pinjol akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.
2. Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.
3. Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan pinjol tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak, Pinjol BCA Mobile Cepat Cair Solusinya! Bunga Ringan Tenor Setahun
Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman pinjol, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan pinjol untuk mencari solusi terbaik. Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi debt collector pinjol:
1. Tanyakan identitas debt collector.
Debt collector harus dapat menunjukkan identitas diri, seperti kartu identitas dan kartu sertifikasi profesi.
2. Jangan mudah terpancing emosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: