Iklan dempo dalam berita

3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk para nasabah pinjaman online (pinjol), informasi mengenai waktu DC pinjol tagih utang ke nasabah menurut OJK.

DC pinjol tidak bisa menagih ke nasabah yang gagal bayar setiap hari dengan cara meneror. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah mengatur kapan DC pinjol menghubungi nasabah untuk melakukan penagihan, bahkan waktu kapan DC bisa menagih nasabah galbay ke rumah.

Selain itu, OJK juga mengatur waktu DC pinjol tidak lagi bisa menagih nasabah galbay ke rumah jika telah melewati batas waktu tertentu.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tagih Nasabah dengan Kasar, Jangan Panik, Ini 6 Tips Menghadapi DC Pinjol

Nah, berikut akan dibahas secara lengkap mengenai waktu DC pinjol tagih utang ke nasabah menurut OJK.

Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang Ke Rumah?

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman tersebut, sehingga akhirnya menjadi menunggak.

Bagi para nasabah yang menunggak pinjaman pinjol, biasanya akan ditagih oleh debt collector (DC). DC adalah pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang nasabah.

BACA JUGA:Catat, Ini Daerah yang Ada DC Lapangan Pinjol, Pahami Cara Menghadapi DC Pinjol ke Rumah

Lantas, telat berapa hari DC pinjol datang ke rumah?

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda. 

Namun, perusahaan pinjol tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: