Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data--
Pastikan untuk membuat surat perjanjian yang mencantumkan kesepakatan tersebut agar terhindar dari masalah di masa depan.
BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga
3. Hapus Izin Aplikasi Pinjol
Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, segera hapus data dan cache aplikasi pinjol dari perangkat seluler Anda atau uninstall aplikasinya secara langsung.
Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko penyebaran data pribadi Anda secara lebih luas.
4. Laporkan ke OJK
Jika Anda terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi Anda tersebarluaskan, laporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan melaporkan ke OJK, Anda dapat membantu mereka untuk mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjaman Rp 20 Juta Angsuran hanya Rp 700 Ribuan
5. Lapor ke Pihak Kepolisian
Selain melaporkan ke OJK, jangan ragu untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian jika Anda menjadi korban penyebaran data oleh pinjol ilegal.
Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan perlu ditindaklanjuti. Sertakan bukti-bukti yang valid untuk mendukung laporan Anda agar kasus dapat ditangani dengan serius.
BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Pinjol? Jangan Khawatir Berikut 8 Solusi Bagi yang Tidak Mampu Bayar Pinjol
Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal termasuk yang menyebar data nasabahnya, Anda sebaiknya berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: