Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data--
Ini akan membantu Anda mengambil keputusan yang tepat sebelum menggunakan layanan pinjol.
BACA JUGA:Cara Cerdas Bayar Utang Pinjol Sampai Tuntas, Anti Galbay dan Selamat dari Teror Debt Collector
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media social
BACA JUGA:Gak Usah Panik Dulu, Ini 10 Cara Balas WA DC Pinjol Tanpa Harus Blokir Nomor
Sebagai informasi tambahan agar anda terhindar dari pinjol Ilegal berikut ini cara cek pinjol legal resmi OJK:
1. WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan.
- Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Mobile, Modal KTP Dana Rp 19 Juta Dijamin Cair Tanpa Angsuran Besar
2. Telepon atau E-mail:
- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email [email protected] atau nomor kontak resmi OJK di 157.
- Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Rp 200 Juta, Proses Cair Cepat dan Cicilan hanya Rp 3,8 Juta
3. Website OJK
- Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB dan klik Fintech di sebelah kanan bawah.
BACA JUGA:Berikut 11 Cara Lepas dari Jeratan Pinjol, Solusi Efektif untuk Lunasi Hutang
Demikian informasi cara mengatasi pinjol ilegal tanpa sebar data. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: