Iklan dempo dalam berita

Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Syarat dan cara daftar mudik lebaran gratis Kementerian Perhubungan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Perhubungan kembali buka mudik lebaran gratis 2024, siapkan persyaratannya dari sekarang.

Setiap tahun, tradisi mudik di Indonesia selama bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang dinantikan oleh ribuan orang, dengan banyak lembaga pemerintah dan swasta, termasuk Kementerian Perhubungan, turut berperan dalam menyediakan layanan mudik gratis sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Dengan mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tradisi mudik gratis biasanya dimulai 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, diperkirakan layanan mudik gratis untuk tahun 2024 akan segera dibuka.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Lewat BCA Mobile, Pinjaman Rp 10 Juta Angsuran hanya Rp 300 Ribuan

Sebagai bagian dari rutinitas tahunan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara konsisten menyediakan layanan mudik gratis melalui berbagai moda transportasi, termasuk bus, kapal laut, dan kereta api. 

Sebagai contoh, pemilik sepeda motor dapat mengirimkan kendaraannya melalui kapal laut atau kereta api, memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman dengan nyaman dan aman.

Pendaftaran mudik gratis 2024 Kemenhub dapat di akses secara daring melalui situs mudikgratis.dephub.go.id

Untuk dapat mendaftar secara cepat ketika pendaftaran mudik gratis Lebaran 2024 dibuka, persiapkan sejumlah persyaratan mulai dari sekarang.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

- Bus

1. Ketika calon peserta ingin mendaftar untuk mendapatkan layanan mudik gratis, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyertakan dokumen identitas resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran. 

Penting untuk diingat bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan mudik untuk menghindari kebingungan dan memastikan kelancaran proses.

2. Apabila peserta berencana untuk melakukan perjalanan pulang-pergi (PP), proses pendaftaran untuk arus balik dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran untuk arus mudik. 

Namun, perlu dicatat bahwa peserta hanya diperbolehkan mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik yang telah dipilih sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: