Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay
Kapan debt collector berhenti datang ke rumah?--
Risiko Nasabah Galbay Jika Tidak Bayar Pinjol Legal
Risiko pertama jika tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.
2. Diteror debt collector
Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya.
Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.
Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.
BACA JUGA:Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist
3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan.
Per tahun 2022 lalu, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek.
Misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.
4. Diproses ke Jalur Hukum
Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
Meski demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: