Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Marketing Perbankan Syariah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Milyar

Mantan Marketing Perbankan Syariah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Milyar

--

Sementara itu dalam perkara ini, untuk melakukan pemulihan negara, Kejati Bengkulu sudah melakukan penelusuran aset milik terdakwa Robby Riantori sebagai pengganti kerugian negara yang sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Cicilan Avanza DP Rp 30 Juta, Jangka Waktu Cicilan Sampai 60 Bulan, Begini Syaratnya

sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi di salah satu perbankan syariah tersebut, penyidik pidsus Kejati Bengkulu menemukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data dokumen nasabah dengan dalih agar bisa cair pada saat pengajuan dana KUR yang dilakukan oleh terdakwa Robby Riantori diketahui oleh dua atasan yang terlibat yakni terdakwa Efriko Deswanto selaku Mantan Micro Marketing dan Adi Santika selaku Mantan Branch Manager.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: