Iklan dempo dalam berita

Mantan Marketing Perbankan Syariah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Milyar

Mantan Marketing Perbankan Syariah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Milyar

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUR di perbankan Syariah di Bengkulu dituntut JPU Kejati Bengkulu selasa siang, (27/2/2024) dengan hukuman masing-masing berbeda.

 

Dalam tuntutan tersebut, satu dari tiga terdakwa yakni mantan marketing bernama Robby Riantori, dituntut 5 tahun tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,4 Milyar Rupiah.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Bengkulu Cek Ketersediaan Beras dan Bapok di Bulog, Ini Hasilnya

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Efriko Deswanto selaku Mantan Micro Marketing, dan Mantan Branch Manager Bank Adi santika, saat pembacaan tuntutan JPU Kejati Bengkulu menututnya dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejati Bengkulu menilai, saat pembacaan tuntutan, hal-hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa karena mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah.

BACA JUGA:Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Sudah 53 Orang, Distan Seluma Jadwalkan Gebyar Vaksin

Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari menegaskan, alasan JPU menuntut terdakwa Robby selaku mantan marketing itu lebih berat karena uang atau kerugian negara dinikmati olehnya sendiri. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya hanya bertanggungjawab atas perbuatan terdakwa robby.

Dewi menyatakan, dari fakta persidangan jika uang Rp 1,4 milyar lebih digunakan oleh terdakwa Robby untuk membayar hutang ke rentenir dan sebagian untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Rumah Warga Tengah Padang Nyaris Ludes Gara-gara Kompor

"Kita tuntut hukuman paling berat kepada Robi, karena dari fakta persidangan terdakwa memperkaya diri sendiri dan menggunakan uang KUR untuk bayar hutang kepada rentenir, dan juga kita menyita hartanya berupa 2 unit sepeda motor untuk menjadi bayaran kerugian negara," Kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: