Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi--Foto: ist
Jadi kalau kamu berencana untuk mengajukan pinjaman BPJSTK nanti, sebaiknya kamu sudah mendaftar sebagai peserta mulai sekarang jika belum. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat atau secara online menggunakan aplikasi JMO.
BACA JUGA:2 Cara Pinjam Uang di Bank Mandiri 2024 Via Online, Plafon Pinjaman Rp 1 Juta Sampai Rp 1,5 Miliar
Kemudian, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Belum punya rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai)
- Memiliki istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR/PUMP/PRP/KK saja
- Tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus (PRP, KK)
2. Perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan iuran
Selanjutnya kalau kamu sudah menjadi peserta BPJSTK, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja sudah tertib dalam menjalani administrasi khususnya terkait kepesertaan dan iuran. Iuran BPJSTK harus sudah dibayarkan secara rutin.
Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO di ponsel melalui menu Iuran atau bisa juga dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank Jago 2024, Limit Pinjaman Rp1-100 Juta Bunga Ringan Bisa Dicicil
3. Terdaftar untuk minimal tiga program (JHT, JKK, JKM)
Untuk bisa mengajukan pinjaman uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu setidaknya sudah harus terdaftar dalam minimal 3 programnya. Yaitu antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan kematian.
Selain itu, kamu juga telah aktif membayar iuran bulanan. Kalau kamu tidak rutin membayar, ada kemungkinan proses peminjaman tersebut tidak bisa dilakukan.
4. Bukan berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
Perusahaan tempat kamu bekerja juga sebaiknya tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS. Yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang tenaga kerja, program, ataupun upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: