Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi--Foto: ist

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp20 Juta di 3 Bank Resmi Pemerintah Secara Online, Lebih Gampang Cairnya

Biasanya perusahaan melakukan hal tersebut untuk menekan biaya pengeluaran, dan juga melaakukan pengubahan data ubah tapi tidak mengikuti program BPJSTK.

5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan

Syarat pinjaman dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah mendapat perseetujuan tentang persyaratan-persyaratan di atas yang dibuktikan dengan mengisi formulir rekomendasi. Formulir rekomendasi ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJSTK terdekat.

Kemudian, kamu juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPT yang berlaku pada bank penyalur serta ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Serta mendapatkan persetujuan dari bank penyalur (KK).

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol BRI 2024, Rp10 Juta Cair Tanpa Memerlukan Agunan

• Cara Mengajukan Pinjaman 

Jika kamu memenuhi kriteria dan syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan di atas maka selanjutnya cukup ikuti prosedur pengajuan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah prosedur atau cara mendapatkan pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta mengajukan permohonan pinjaman melalui bank yang bekerjasama

- Bank akan memverifikasi data kamu di SLIK OJK.

Setelah lolos pengecekan, permohonan kredit diteruskan ke pihak perusahaan.

- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat rekomendasi persetujuan kembali ke pihak bank. Bank akan memproses surat tersebut.

- Perlu diingat bahwa pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan.

Demikianlah tadi pembahasan lengkap mengenai Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: