Iklan dempo dalam berita

WOW. 643 Unit Kendaraan Dinas Kepahiang Nunggak Pajak, Angkanya Fantastis

WOW. 643 Unit Kendaraan Dinas Kepahiang Nunggak Pajak, Angkanya Fantastis

WOW. 643 Unit Kendaraan Dinas Kepahiang Nunggak Pajak, Angkanya Fantastis--Ist

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 643 unit kendaraan dinas yang merupakan aset Pemkab Kepahiang diketahui nunggak pembayaran pajak kendaraan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Upt Samsat Kabupaten Kepahiang, Rionando dengan rincian 121 unit kendaraan dinas roda empat atau mobil dan 522 unit kendaraan dinas roda dua atau sepeda motor.

BACA JUGA:Fantastis...Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Capai Rp. 2 Miliar

Dari total 643 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan tersebut, Rionando mengklaim nilai total tunggakan cukup fantastis yakni hampir menyentuh angkah Rp 1 miliar atau sebesar Rp 963 juta lebih.

"Kami sudah menyurati pihak OPD selaku pemegang aset kendaraan untuk segera melunasi tunggakan pajak termasuk BKS keuangan terkait besaran tunggakan pajak kendaraan," kata Rionanda.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemprov Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ditambah Rio, ada di beberapa OPD dengan tunggakan beragam sejak 2013 lalu, bahkan ada pula yang menunggak pajak dari tahun 2008 hingga saat ini belum pernah melakulan kewajiban membayar pajak kendaraan dinas.

"Tunggakan beragam mulai dari 5 hingga 10 tahun," tambahnya.

BACA JUGA:Optimalisasi PAD Sektor Pajak KIR Semaku, Rasio Bagi Hasil Seluma 70 persen, 30 Persen Kaur dan BS

Sementara itu kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni mengaku terkejut atas hal tersebut karena setiap tahunnya untuk kendaraan dinas sudah dianggarkan oleh pemkab Kepahiang dalam APBD. Adanya tunggakan tersebut merupakan murni kelalaian dari OPD yang bersangkutan selaku pemegang kendaraan dinas.

BACA JUGA:Wajib Tahu Daftar Kenikmatan yang Dikenakan Pajak

"Setiap tahun dianggarkan di APBD, bahkan dari penelusuran banyak juga kendaraan dinas yang dibawa oleh pemegang sebelumnya saat pindah tugas," terang Jono, Kamis (9/3).

"Tentunya hal tersebut merupakan kewajiban OPD terkait untuk menarik kendaraan karena tercatat aset dari OPD masing-masing sehingga tidak timbul kelalaian seperti ini dan tunggakan pun membengkak," tegas Jono.

 BACA JUGA:Pajak Kenikmatan Bagi yang Mendapatkan Fasilitas Kenikmatan

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: