Iklan dempo dalam berita

Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Besaran angsuran akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih oleh nasabah, dimulai dari 12 hingga 60 bulan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM Cara pinjam uang di Pegadaian jaminan sertifikat rumah, simak berikut syarat serta langkahnya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Bisa Cair Rp10 Juta dengan Penuhi Syarat Ini

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian merupakan salah satu alternatif ketika sahabat camkoha membutuhkan dana pinjaman, dengan catatan bahwa seluruh syarat telah terpenuhi.

Prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian relatif mudah dilakukan.

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam dan Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Dalam Pegadaian, penggadaan sertifikat tanah dikenal sebagai Rahn Tasjily Tanah, sebuah bentuk pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.

BACA JUGA:Trennya Naik, Berikut Harga Emas Hari Ini 25 Februari 2024 di Pegadaian

Pinjaman yang diberikan dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian memiliki rentang nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.

Besaran angsuran akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih oleh nasabah, dimulai dari 12 hingga 60 bulan.

BACA JUGA:Pilihan Tenor dan Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024 Plafon Pinjaman Rp10 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

Bagi sahabat camkoha yang berminat menggadaikan sertifikat rumah mereka di Pegadaian namun tidak familiar dengan prosedurnya, dapat merujuk pada panduan di bawah ini untuk mengetahui syarat dan petunjuk lengkapnya.

BACA JUGA:Butuh Uang Mendesak dan Ingin Gadai BPKB Motor? Cek Dulu Harga Gadai BPKB Motor Tahun 2024 di Pegadaian

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menggadaikan sertifikat rumah mereka, seperti yang dihimpun dari laman resmi Pegadaian:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: