Iklan dempo dalam berita

Ini Kriteria ASN yang akan Dipindahkan ke IKN, Apakah Kamu Termasuk? Cek Penjelasannya Berikut

Ini Kriteria ASN yang akan Dipindahkan ke IKN, Apakah Kamu Termasuk? Cek Penjelasannya Berikut

Kriteria PNS yang dipindahkan ke IKN Nusantara--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN, apakah kamu termasuk? Cek penjelasannya berikut.

Pada pertengahan tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap memulai proses pindah ke Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia yang baru, yang berlokasi di Kalimantan Timur. 

Proses pemindahan ASN tersebut dilakukan sesuai dengan kesiapan hunian yang telah disiapkan untuk ditempati oleh mereka.

Berdasarkan informasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), langkah untuk memindahkan ASN ke Nusantara yaitu penilaian kriteria ASN dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria;

BACA JUGA:Apakah Biaya Hidup di IKN Mahal? Katanya Sewa Kos-kosan Rp 55 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya

1. Jenjang pendidikan minimal D3.

2. Memperhatikan batasan usia pensiun.

3. Data kinerja ASN.

4. Data kompetensi dan potensi ASN.

Mayoritas Aparatur Negara Sipil (ASN) yang akan dipindahkan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana (S1) sebanyak 51,3%, diikuti oleh tingkat pendidikan Magister (S2) sebanyak 26,7%, dan Diploma (D3) sebanyak 14,8%.

Berdasarkan usia, mayoritas PNS berada dalam rentang usia 30-39 tahun, mencapai 34,5%. Diikuti oleh kelompok usia 40-49 tahun dengan persentase 28,8%, dan kelompok usia 50-60 tahun sebanyak 19,8%.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol Syariah 2024, Pinjaman Rp 10 Juta Tidak Ada Bunga dan Cicilan Ringan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan, tahapan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menyortir PNS yang akan dimutasi atau dipindah tugas ke Nusantara;

1. Penilaian cepat (quick assessment)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: