Iklan RBTV Dalam Berita

Jadi Tradisi Masyarakat, Apa Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya

Jadi Tradisi Masyarakat, Apa Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya

Hukum tabur bunga saat ziarah kubur--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadi tradisi bagi masyarakat, apa hukum tabur bunga saat ziarah kubur? Simak begini penjelasannya.

Salah satu tradisi bagi masyarakat saat ziarah kubur, penziarah biasanya membawa bunga tujuh warna atau disebut kembang setaman dalam bahasa Jawa.

Tradisi ini sudah berlangsung sangat lama, dari generasi ke generasi sampai zaman kita sekarang ini.

Dalam Islam sendiri, sebenarnya menabur bunga ketika ziarah kubur bukanlah sebuah anjuran. Bahkan dalilnya tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun hadits.

BACA JUGA:Sempat Dilarang Rasulullah SAW tapi Sekarang Mansukh, Ini Doa dan Cara Ziarah Kubur yang Dianjurkan

Namun terdapat riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan yang masih basah di atas kuburan. Hal yang dikerjakan Rasulullah SAW ini dimaknai sebagai cara untuk meringankan siksa kubur penghuni makam

Dilansir dari beberapa sumber, berikut riwayat sahihnya sebagaimana mengutip kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli,

وَالدّليل مَا وردَ فِي الحدِيث الصّحِيح مِنْ وَضْعِه عليْه الصّلاة والسّلام الجَريدَة الخضْراء، بعْدَ شقِّها نِصفَين علَى القبْرين اللذَين يُعذَّبان، وتعليْله بالتّخْفيف عنهُما ما لمْ ييبسا أي يخفف عنهما ببركَة تسبيحِهما؛ إذ هُو أكمَل مِن تسبيح اليَابس، لِما في الأخضرِ مِن نوع حيَاة

Artinya: "Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Syarat Pinjaman Mudah, Plafon hingga Rp 50 Juta Suku Bunga Rendah hanya 3 Persen

Merangkum buku Hukum Merawat Jenazah: (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam karya KH. Muhammad Hanif Muslih Lc, dijelaskan bahwa menabur bunga yang dibenarkan adalah di atas kubur, bukan di jalan menuju ke pemakaman.

Berdasarkan dalil tersebut, selain bunga juga semua tanaman atau tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, tetapi hindari tanaman besar yang dapat merusak kubur. Tanaman besar dikhawatirkan akan merusak jasad seseorang yang ada di makam.

Selain menabur bunga, cukup ditanami pepohonan atau tumbuh-tumbuhan kecil yang sekiranya hidup dan akan selalu membaca tasbih, dan tasbihnya akan bermanfaat bagi penghuninya, Wallahu A lam.

Sementara itu, selain menaburkan bunga, ada amalan yang tidak boleh terlewat ketika melakukan ziarah kubur yakni berdoa. Doa dari keluarga atau kerabat saat ziarah kubur bisa meringankan dosa para ahli kubur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: