Iklan dempo dalam berita

Sikapi Polemik SDN 01, Pemkot Bengkulu Bentuk TIm untuk Evaluasi Kepsek

Sikapi Polemik SDN 01, Pemkot Bengkulu Bentuk TIm untuk Evaluasi Kepsek

Pemkot Bengkulu Bentuk TIm untuk Evaluasi Kepsek --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika tidak tinggal diam dan angkat bicara mengenai polemik yang terjadi di SDN 01 Kota Bengkulu baru baru ini.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Jalan Santai di Seluma Rebut 3 Unit Sepeda Motor

Kadis Kominfo Gita Gama menyatakan bahwa Pemkot langsung mengambil tindakan untuk mendinginkan masalah tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot, yaitu akan menindaklanjuti permintaan wali murid saat demo di depan SDN 01 beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepercayaan Publik, Mendagri Minta Satpol PP dan Satlinmas Jaga Integritas

"Kita akan menindaklanjutinya, salah satunya terkait permintaan untuk evaluasi Kepala SDN 01. Kita sudah membentuk tim, terdiri dari Inspektorat, Dikbud, BKPSDM. Nantinya berdasarkan rekomendasi dari tim inilah yang akan menjadi dasar pengambilan langkah selanjutnya," jelas Gita. 

BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024 Jalur Kereta Api serta Syarat dan Ketentuannya

Sementara itu, terkait persoalan pengembalian guru PAI SDN 01 ke instansi asalnya (Kemenag). Kadis Kominfo menegaskan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melalui prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:9 Ide Minuman Dingin dan Segar untuk Buka Puasa, Dahaga Hilang Seketika

Keputusan pengembalian guru ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:Kredit Mobil Mitsubishi Xpander, Cicilan Rp 5 Juta DP Rendah, Begini Spek dan 8 Kelebihannya

"Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama. Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag," ucap Gita.

BACA JUGA:Penerima Bansos Siap-siap, Ini Daftar 4 Bansos akan Cair Bulan Maret Ini, Cek Nama Kamu Segera

Dalam hal ini, Pemkot meminta Kemenag untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian penugasan terhadap guru tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: