Tabel KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 25-50 Juta Cicilan Ringan, Ini Update Syarat Pengajuannya
Tabel KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 25-50 Juta Cicilan Ringan--
Mengingat pinjaman Rp 25-100 juta ini termasuk jenis KUR Mikro, maka berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
- Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kolektibilitas Lancar
- Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta dan Surat Ijin Usaha.
BACA JUGA:Pinjol BRI Rp300 Juta Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Lewat Aplikasi BRImo
Jenis KUR BSI
Untuk memudahkan nasabah dalam mengajukan pinjaman, berikut ini rincian jenis KUR BSI 2024:
1. KUR Super Mikro
- Pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon sampai dengan Rp 10 juta
2. KUR Mikro
- Sedangkan KUR Mikro adalah pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta
3. KUR Kecil
- Sementara KUR Kecil adalah pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol Bank Mandiri 2024, Pilih Tenor 12 Bulan Untuk Bunga Nol Persen
Tipe Angsuran KUR BSI 2024
Menariknya, KUR BSI 2024 menyediakan berbagai tipe angsuran, yakni reguler, periodic, dan yarnen. Berikut rinciannya:
1. Reguler
Perlu diketahui, tipe angsuran reguler ini merupakan pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu
2. Periodic
Untuk tipe angsuran priodic ini merupakan pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2,3,4,5,6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan
3. Yarnen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: