Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2024, Cair hingga Rp 50-200 Juta Ketahui Cara Pengajuannya

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2024, Cair hingga Rp 50-200 Juta Ketahui Cara Pengajuannya

Tabel angsuran dan syarat mengajukan KUR Mandiri 2024--

BACA JUGA:Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Ketentuannya

4. Batas pinjaman Rp10 juta.

5. Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

6. Suku bunga 3 persen efektif per tahun.

7. Tidak diberlakukan agunan tambahan. 

KUR Mikro

1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.

3. Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

BACA JUGA:Apakah Puasa Tetap Sah Jika tidak Sahur? Begini Penjelasannya, Simak juga Keutamaan Makan Sahur Bulan Ramadhan

4. Batas pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.

5. Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.

Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

6. Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

7. Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: