Iklan dempo dalam berita

Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Ketentuannya

Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Ketentuannya

Wanita tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMTidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah? Begini penejelasan dan ketentuannya.

Dalam agama Islam, ada orang-orang yang harus membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan.

Ini bisa karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian. Mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Tetapi jika mereka tidak bisa berpuasa, mereka harus membayar denda melalui fidyah sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Apakah Puasa Tetap Sah Jika tidak Sahur? Begini Penjelasannya, Simak juga Keutamaan Makan Sahur Bulan Ramadhan

Nah, apakah tidak puasa karena haid harus bayar fidyah? Yuk simak artikel ini hingga akhir! Disini akan menjelaskan semua pertanyaan kalian.

Abdul Syukur al-Azizi turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi Wanita “Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya'ban.

Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya”. 

Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, " Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya'ban." (HR Muslim)

Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 100 Juta Bisa Dicicil Sampai 5 Tahun, Lengkapi Syarat Ini

Sebenarnya apa itu Fidyah? Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. 

Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Denda yang dibayarkan ini biasanya berupa makanan pokok.

Itu artinya, bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasan tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: